Viral Acungkan Celurit Demi Konten, Satreskrim Polresta Sleman Ringkus Dua Remaja

Sleman – Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus tindak pidana menguasai dan membawa senjata tajam tanpa izin yang sempat menghebohkan masyarakat setelah videonya viral di media sosial. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kanit 6 Satreskrim Polresta Sleman Iptu Nanang Kencoko Pamungkas, S.H., M.H., bersama Katim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman Ipda Yohanes Eko, serta didampingi P.S. Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, S.H.

Kasus bermula dari aksi dua remaja yang membawa sekaligus mengacungkan senjata tajam jenis celurit di Jalan Prambanan–Piyungan Km 3, Marangan, Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, pada Selasa (7/7/2026) dini hari. Rekaman aksi tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Prambanan bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada Rabu (22/7/2026) di wilayah Prambanan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif kedua pelaku melakukan aksi tersebut adalah untuk membuat konten media sosial. Namun, tindakan tersebut justru membahayakan keselamatan masyarakat serta menimbulkan rasa takut dan keresahan di ruang publik.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit, dua unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, satu buah topi, serta satu buah jaket yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Saat ini pelaku yang telah berusia dewasa ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu pelaku yang masih berstatus anak diproses sesuai ketentuan peradilan anak dan dititipkan di BPRSR Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta.

Polresta Sleman mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak menjadikan aksi berbahaya sebagai sarana mencari perhatian di media sosial. Membawa, menguasai, maupun mengacungkan senjata tajam tanpa hak di tempat umum merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat mengancam keselamatan orang lain dan berujung pada proses pidana.

Polresta Sleman juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Sleman tetap aman dan kondusif.